Last updated on January 20, 2019
Musyawarah adalah bagian dari demokrasi. Dalam demokrasi Pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Seandainya terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan suara. Jadi demokrasi tidaklah sama dengan pemungutan suara. Cara pemungutan suara cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih sederhana daripada musyawarah yang berbelit-belit.
Musyawarah Mufakat
Musyawarah berasal dari kata ‘syawara‘ yaitu berasal dari bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Jadi musyawarah adalah suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar. Fungsi lainnya adalah untuk mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Yang dimaksud dengan musyawarah mufakat adalah bahwa setelah bermusyawarah, kita bermufakat. Mufakat itu bisa tiga jenis:
- setuju untuk bersetuju
- setuju untuk tidak bersetuju
- setuju untuk menunda sebuah persetujuan
Kalau kita tidak bersetuju maka kita harus menyatakan mengapa kita tidak setuju. Itulah keterbukaan yang terjadi pada musyawarah. Give and take bahasa Inggrisnya.