Press "Enter" to skip to content

Bentuk dan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Last updated on January 8, 2023

Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) /Eenheidstaat. Artinya, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian. Pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan. Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. 

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia adalah sistem presidensial, sistem negara yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dalam 1 periode. Presiden dibantu oleh para menteri. Presiden mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri bertanggung jawab terhadap presiden. Presiden diawasi oleh parlemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

(Kontributor : Abdul Aziz)

Sumber : suara.com 

error: Content is protected !!