Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi V
Pedoman resmi yang dapat dipergunakan oleh instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
- Huruf Abjad
- Huruf Vokal
- Huruf Konsonan
- Gabungan Huruf Vokal
- Gabungan Huruf Konsonan
- Huruf Kapital
- Huruf Miring
- Huruf Tebal
- Kata Dasar
- Kata Berimbuhan
- Bentuk Ulang
- Gabungan Kata
- Pemenggalan Kata
- Kata Depan
- Partikel
- Singkatan dan Akronim
- Angka dan Bilangan
- Kata Ganti
- Kata Sandang
- Tanda Titik (.)
- Tanda Koma (,)
- Tanda Titik Koma (;)
- Tanda Titik Dua (:)
- Tanda Hubung (-)
- Tanda Pisah (—)
- Tanda Tanya (?)
- Tanda Seru (!)
- Tanda Elipsis (…)
- Tanda Petik (“…”)
- Tanda Petik Tunggal (‘…’)
- Tanda Kurung ((…))
- Tanda Kurung Siku ([…])
- Tanda Garis Miring (/)
- Tanda Penyingkat (”)
EYD Edisi V ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dan ditetapkan pada 16 Agustus 2022. EYD edisi kelima ini diluncurkan bertepatan dengan 50 tahun penetapan EYD pada tanggal 16 Agustus 1972.
Sumber: EYD—edisi kelima, Keputusan Kepala Badan No. 0321/I/BS.00.00/2021.