Last updated on November 25, 2022
1. Tanda titik dua digunakan pada akhir suatu pernyataan lengkap yang langsung diikuti perincian atau penjelasan.
Misalnya:
- Mereka memerlukan perabot rumah tangga: kursi, meja, dan lemari.
- Saya akan membeli alat tulis kantor: kertas, tinta, spidol, dan pensil.
2. Tanda titik dua tidak digunakan jika perincian atau penjelasan itu merupakan bagian dari kalimat lengkap.
Misalnya:
- Kita memerlukan kursi, meja, dan lemari.
- Tahap penelitian yang harus dilakukan meliputi
a. persiapan,
b. pengumpulan data,
c. pengolahan data, dan
d. pelaporan.
3. Tanda titik dua digunakan sesudah kata atau frasa yang memerlukan pemerian.
Misalnya:
a. | Ketua | : | Ahmad Wijaya |
Wakil Ketua | : | Deni Simanjuntak | |
Sekretaris | : | Siti Aryani | |
Bendahara | : | Aulia Arimbi | |
b. | Narasumber | : | Prof. Dr. Saputra Effendi |
Pemandu | : | Abdul Gani, M.Hum. | |
Pencatat | : | Sri Astuti Amelia, S.Pd. |
4. Tanda titik dua digunakan dalam naskah drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan.
Misalnya:
Ibu | : | “Bawa koper ini, Nak!” |
Amir | : | “Baik, Bu.” |
Ibu | : | “Jangan lupa, letakkan baik-baik!” |
5. Tanda titik dua digunakan di antara (a) jilid atau nomor dan halaman, (b) surah dan ayat dalam kitab suci, serta (c) judul dan anak judul suatu karangan.
Misalnya:
- Ultimart 5 (2): 98–105
- Surah Ibrahim: 2–5
- Matius 2: 1–3
- Dari Pemburu ke Terapeutik: Antologi Cerpen Mastera
6. Tanda titik dua dapat digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu atau jangka waktu.
Misalnya:
- pukul 01:35:20 (pukul 1 lewat 35 menit 20 detik atau pukul 1, 35 menit, 20 detik)
- 01:35:20 jam (1 jam, 35 menit, 20 detik)
- 00:20:30 jam (20 menit, 30 detik)
- 00:00:30 jam (30 detik)
Lihat penggunaan tanda titik (kaidah A butir 7)!
7. Tanda titik dua digunakan untuk menuliskan rasio dan hal lain yang menyatakan perbandingan dalam bentuk angka.
Misalnya:
- Skala peta ini 1:10.000.
- Jumlah peserta didik laki-laki dan perempuan di kelas itu adalah 2:3.
Sumber: EYD—edisi kelima, Keputusan Kepala Badan No. 0321/I/BS.00.00/2021.